Materi PKN semester 2
1. Paspor
Paspor adalah dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh pejabat yanG berwenang dari suatunegara yang
memuat identitas pemegangnya
dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya,
yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan,
tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga
beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula
sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si
pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat
dilarang berkunjung ke negaraIsrael dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara
telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau
elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat
ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang
berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya,
data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang
yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor
tersebut.
Paspor biasanya
diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika
memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa
perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan
dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel)
atau disegel dengan visa yang
dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan
berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan
menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni
Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan
sebuah "propiska"
untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem
ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
2. pengertian visa
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara tertentu (yang mempunyai kaitan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan semua negara2 di dunia) dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara tertentu. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara tertentu akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat negara tujuan.
Visa berlaku bagi antara negara (misal Indonesia - Australia, Indonesia Jepang dll) atau negara yang mempunyai hubungan diplomatik, sementara negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik seperti Indonesia - Israel, atau Indonesia - Taiwan maka Visa tidak bisa didapat karena dengan negara tersebut Indonesia tidak punya hubungan diplomatik.
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara tertentu (yang mempunyai kaitan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan semua negara2 di dunia) dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara tertentu. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara tertentu akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat negara tujuan.
Visa berlaku bagi antara negara (misal Indonesia - Australia, Indonesia Jepang dll) atau negara yang mempunyai hubungan diplomatik, sementara negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik seperti Indonesia - Israel, atau Indonesia - Taiwan maka Visa tidak bisa didapat karena dengan negara tersebut Indonesia tidak punya hubungan diplomatik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar