Masyarakat Madani
- Pengertian Masyarakat Madani ( Civic Society )
Civic
society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan
masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata
Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah
berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu
masyarakat madani berarti masyarakat yang beradap.
Masyarakat madani
adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan
demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi,
hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang
masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah masyarakat sipil
(civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran,
karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta
unsur-unsur di dalamnya
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma,
nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang
beradab, iman dan ilmu.
2. Menurut Syamsudin Haris,
masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di
luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat
paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan
kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga
masyarakat.
3. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai
masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain :
egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi
dan musyawarah.
4. Menurut Ernest Gellner,
Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat
yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan
cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
5. Menurut Cohen dan Arato,
CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah
ekonomi, politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua
kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial
diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar
kebaikan bersama (public good).
6. Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan
kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan
dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
7. Menurut M. Ryaas Rasyid,
CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang
dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari
kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta
lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
8. Menurut
kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan
yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki
kemampuan (capability) untuk merumuskan dan berperan aktif dalam
menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks pemerintahan dan
kenegaraan yang baku.
- Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :
a. Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b. Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
c. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi ( keterbukaan ).
d. Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
e. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2) Pers yang bebas
3) Supremasi hokum
4) Perguruan Tinggi
5) Partai politik
f. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
g. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
h. Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan
yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional
antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh
aspek kehidupan.
i. Partisipasi sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik
bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat
terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu
terjaga.
j. Supermasi hukum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan,
keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian
untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar